PindahDatang WNI Kecamatan; Pindah Datang WNI Kab/Kota dan Provinsi SKTT bagi Orang Asing Akta lahir, KK, KTP ortu dan Mengisi Permohonan KIA, jika anak berusia 5 tahun atau lebih melampirkan foto warna ukuran 4*6. permohonan dapat dikirim ke No WA pelayanan KIA 0896-2680-9257 pada jam/hari kerja FORMULIR. F2-03 SURAT PERNYATAAN
I. PERSYARATAN 1. Surat Pengantar / Keterangan dari Desa / Kelurahan diketahui Camat;2. KK Asli;3. KTP-el Asli;4. Mengisi Formulir Pindah Penduduk / Phas Photo pemohon pindah 4 lembar. II. PROSEDUR DAN TATA CARA Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 tiga puluh Hari Kerja3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari daerah asal. Klasifikasi Pindah• Klasifikasi 1 dalam satu Kelurahan.• Klasifikasi 2 antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.• Klasifikasi 3 antar Kecamatan dalam satu Kabupaten Sukoharjo.• Klasifikasi 4 antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.• Klasifikasi 5 antar Provinsi dalam wilayah Indonesia Jenis Kepindahan• Kepala keluarga.• Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.• Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.• Anggota keluarga. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan Persyaratan 1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme 1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 2, Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Persyaratan1. Surat pengantar RT / RW2. KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah. Di daerah tujuan1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 3, Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Persyaratan1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/ Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah. Di daerah tujuan1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 4,Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5, Antar Provinsi Dalam Satu Wilayah Indonesia Persyaratan1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di Dinas1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang ke Kabupaten Sukoharjo Persyaratan1. Surat Pengantar RT dan Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku. Mekanisme Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di Dinas1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.
19 formulir permohonan KK Baru, dengan kode F-1.19; 22. formulir Permohonan KTP, dengan kode F-1.22; 23. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.23; 19. Negeri.). Kependudukan. 23. NOMOR : 19 TAHUN 2010 TENTANG : FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL. FORMULIR DAN BUKU
F1.16 FORMULIR PERMOHONAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) WNI: Download: F-1.23 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Dalam Satu Desa Kelurahan: Download: F-1.24 SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Dalam Satu Desa Kelurahan: Download: F-1.25 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Desa Kelurahan Dalam Satu Kecamatan: Download: F-1.27 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Desa Kelurahan Dalam Satu Kecamatan: Download
KasiPindah Datang dan Pendataan Penduduk mengoreksi berkas surat keterangan pindah keluar negeri, jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan dikembalikan kepada Administrator SIAK Pindah Datang, jika berkas lengkap dan benar diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pemohonmengajukan berkas permohonan pindah datang dari luar negeri Petugas Loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah datang dari luar negeri, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah diteruskan kepada Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
Contohsurat permohonan data kepada dinas by rizala_22 in types > legal forms, contoh surat. Penerbitan surat keterangan pindah penduduk wni antar kab. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah; Contoh surat permohonan data kepada dinas by rizala_22 in types > legal forms, contoh surat.
. 109 414 5 317 183 145 83 223
formulir permohonan pindah wni