oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan dari pemberian pinjaman setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya kemudian dibagikan kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha sesuai dengan yang diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan. Besarnya
oleh Anggota kepada Koperasi simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian11. Pinjam yang berarti meminjam yaitu memakai barang, uang dan sebagainya milik orang lain untuk waktu tertentu, kalu sudah sampai waktunya harus dikembalikan. 9Sukanto Reksohadiprodjo. Loc Cit 10 Depdiknas. Op Cit, h. 1308
Citation. Ayuk, Made T. "Pengaruh Jumlah Anggota, Jumlah Simpanan, Jumlah Pinjaman dan Jumlah Modal Kerja terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Badung Provinsi Bali."
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam. Prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat. Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad syariah.
. 77 132 46 176 366 376 222 60