Berkembangnyalahan permukiman pada 20 tahun terakhir umumnya terjadi pada kawasan bagian timur Kota Padang melalui alih fungsi tutupan lahan hutan, kebun, semak, dan sawah menjadi lahan permukiman. Tahun 1988, luasan lahan permukiman adalah 3.157 ha, pada tahun 1998 berkembang menjadi 10.168 ha, dan tahun 2008 berkembang menjadi 16.608 ha.
JawabanKonversi lahan pertanian sering terjadi di negara-negara ASEAN dengan laju pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi, seperti Indonesia, Malaysia, Thayland, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Filipina. Konversi biasanya terjadi di daerah pinggiran kota atau daerah persawahan yang dekat dengan fasilitas menjadi kebutuhan pokok manusia, semakin banyak jumlah manusia, maka areal pemukiman yang dibutuhkan juga semakin faktor utama penyebab terjadinya perubahan sistem konfersi lahan pertanian menjadi tempat permukiman dikarenakan banyaknya warga yang semakin bertambah dan berjumlah sangat banyak setiap tahunnya maka dari itu perlu untuk mengubah lahan pertanian untuk dijadikan tempat tinggal warga disekitarnya dan juga jumlah warga negara yang begitu pesat penduduknya tidak diketahui berapa jumlah nya dan pemerintah mengajukan untuk membuat perumahan/permukiman disekitar meningkatnya jumlah penduduk berarti jumlah kebutuhan menjadi lebih besar, salah satunya kebutuhan pada lahan. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian dalam bidang pertanian, maka semakin sempitlah lahan garapan karena telah dikonversi menjadi lahan permukiman, jalan, industri dan lainnya. Konversi lahan pada dasarnya merupakan hal yang wajar terjadi, namun pada kenyataannya konversi lahan menjadi masalah karena terjadi di atas lahan pertanian yang masih produktif dan ketersediaannya yang terbatas. Proses terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian disebabkan oleh beberapa faktor meliputi faktor eksternal adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi, faktor internal kondisi sosial-ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan, dan faktor kebijakan aspek regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian. Dampak konversi lahan sawah antara lain menurunkan produksi padi nasional, kerugian akibat investasi dana untuk mencetak sawah, membangun waduk dan sistem irigasi. Dampak lainnya adalah menurunnya kesempatan kerja dalam bidang pertanian dan degradasi lingkungan. Upaya pencegahan konversi lahan sawah yang dapat dilakukan hanya bersifat pengendalian yang bertitik tolak dari faktor-faktor penyebab terjadinya konversi lahan sawah, yaitu faktor ekonomi, sosial, dan perangkat hukum. Selain itu, hendaknya didukung oleh keakuratan pemetaan dan pendataan penggunaan lahan yang dilengkapi dengan teknologi yang adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertuliskonvensi /konvénsi/ n 1 permufakatan atau kesepakatan terutama mengenai adat, tradisi, dsb berdasarkan - , sudah sewajarnya pria melindungi wanita; 2 perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan, dsb - Hukum Laut telah disetujui oleh negara sedang berkembang; 3konferensi tokoh masyarakat atau partai politik dng tujuan khusus memilih calon untuk pemilihan anggota DPR dsb.
KotaTanpa Kumuh (KOTAKU) Pengertian Tata Ruang menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Sedangkan pengertian kota, ditinjau dari segi geografis menurut Bintarto (1989), kota dapat diartikan suatu sistem jaringan kehidupan manusia, ditandai dengan kepadatan penduduk
- Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya menggantungkan kehidupan mereka pada hasil pertanian. Selain itu, ada fenomena lain yang juga menunjukkan bahwa penduduk Indonesia semakin hari terus meningkat. Pada 2009, jumlah penduduk Indonesia diketahui sudah mencapai 230 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 1,33 tersebut lantas membuat salah satu negara ASEAN ini memiliki jumlah kebutuhan yang lebih besar. Salah satunya kebutuhan pada lahan. Namun, seiring berkembangnya zaman, terjadi konversi lahan dari yang awalnya untuk pertanian menjadi non-pertanian. Lalu, apa faktor pendorong konversi lahan di ASEAN?Baca juga Apa Peran Indonesia dalam Bidang Ekonomi di ASEAN? Pertumbuhan perkotaan Pada dasarnya, faktor pendorong konversi lahan di ASEAN terdiri atas tiga hal, yaitu faktor eksternal, faktor internal, dan faktor kebijakan. Faktor eksternal yang mendorong konversi lahan di ASEAN adalah pertumbuhan perkotaan fisik atau spasial, demografi ataupun ekonomi. Konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsi semula menjadi fungsi lain terhadap lingkungan dan potensi dari lahan itu sendiri. Perubahan fungsi ini tentu didorong oleh beberapa faktor yang secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin lama semakin bertambah jumlahnya, sehingga tuntutan akan mutu kehidupan juga ingin lebih baik.
. 308 494 427 466 337 299 338 17
konversi lahan permukiman di asean umumnya terjadi di wilayah