1. Pembangunan Sarana Prasarana Perdesaan. 2. Pembangunan Bidang Pendidikan dan Kesehatan. 3. Sosialisasi dan Motivasi Masyarakat. 4. Mengawal Pengeluaran Dana Anggaran. 5. Pelaksanaan Anggaran Kegiatan. 6. Mengendalikan Kegiatan. 7. Mengelola Dokumen Anggaran. 8. Perjanjian Kerja Sama dengan Penyedia. 9. Pengembangan dan Pemberdayaan Desa.Dalam Permendagri No 48 Tahun 2015 pasal 5 ayat 2 disebutkan pelaksana teknis di Desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan,serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa.
2. Penyusunan Dokumen Anggaran. Kaur Perencanaan adalah penggerak di balik dokumen-dokumen penting dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka harus menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL).
a. Kasi pemerintahan; b. Kasi kesejahteraan; dan. c. Kasi pelayanan. (4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;BANGKAPOS.COM - Inilah nasib Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Base), Kepulauan Bangka Belitung, Ari Dinata yang diamankan Polda NTB gegara obat anti mabuk. Kini Kabag Kesra Setda Basel Ari Dinata itu sudah diperbolehkan pulang usai hasil uji BPOM Kota Mataram terhadap obat anti mabuk yang dibawanya keluar.
. 712344460118164373456